Tahun Ketiga, Kewenangan PTSP BKPMD Kini Mencapai 181 Izin
Pendelegasian dan kewenangan izin tiap tahun terus mengalami peningkatan karena PTSP terus mengalami kemajuan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel terus dibenahi. Jika pada tahun 2013 saat PTSP berdiri, jenis izin yang diberikan kewenangan kepada PTSP sebanyak 76 izin, di tahun 2015 lalu, jumlahnya meningkat menjadi 181 izin.
"Pendelegasian dan kewenangan izin tiap tahun terus mengalami peningkatan karena PTSP terus mengalami kemajuan dalam memberikan pelayanan izin kepada masyarakat di Sulsel," kata H Said Wahab, Kepala PTSP Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel, di Makassar, Senin (14/3).
Pendelegasian izin itu mencakup izin usaha kecil maupun izin usaha untuk investasi dalam negeri dan luar negeri.
Informasi ini disampaikan Said Wahab di sela sela ulang tahun ketiga PTSP. PTSP BKPMD Sulsel memang berdasarkan keputusan gubernur dibentuk pada tahun 2013. Filosofi pembentukan PTSP ini tak lain untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus ragam izin usaha di Sulsel.
Kepala BKPMD Sulsel AM Yamin mengapresiasi terus berkembangnya PTSP BKPMD Sulsel dalam memberikan pelayanan.
"Saya sebagai Kepala BKPMD hanya mengingatkan saja kepada PTSP untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik. Karena esensi pembuatan PTSP adalah menghilangkan pungutan liar, memperpendek birokrasi, mempercepat dan lain sebagainya," ujar Yamin.
Sejak beberapa tahun terakhir ini, PTSP BKPMD Sulsel juga telah mengajak kerja sama KPK untuk meningkatkan pelayanan dan bebas dari praktik praktik KKN dalam proses pemberian izin.(*/tribun-timur.com)