Kuasa Hukum Jen Tang Nilai Dakwaan JPU Keliru
Hal itu disampaikan melalui kuasanya dalam sidang pembacaan nota esepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (14/3/2016).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Terdakwa kasus pemalsuan kuitansi, Soedirjo Aliman Alias Jen Tang keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
Hal itu disampaikan melalui kuasanya dalam sidang pembacaan nota esepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (14/3/2016).
Kuasa Hukum terdakwa Onni Ricardi menyampaikan, bahwa dakwaa JPU dalam persidangan yang menuding klienya melakukan pemalsuan kuitansi
PT Timurama dianggap keliru.
Dakwaan JPU tidak berdasarkan hukum untuk dijadikan dasar dalam perkara a Quo.Alasanya, kuitansi nomor 007 tidak ada.
Hal itu dikuatkan dalam laporan PT Timurama di dalam kontra memori PK menyatakan bahwa, sebelum Jen Tang menggunakan kuitasi sebagai bukti baru , kuitansi itu telah digunakan Dr Andi Jindar sebagai bukti dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya.
Dalam perkara itu, Dr Andi syamsuddin selaku penggugat melawa Andi Jindar selaku tergugat satu dan PT Timurama selaku tergugat dua.
"Berdasarkan fakta hukum diatas, jika PT Timurama sebagai pelapor mengganggap kuitansi itu palsu, mengapa PT Timurama tidak melaporkan AndinJindar ke Polisi,"kata Onni.
Onni menyampaikan agar Esepsi terdakwa diterima. Surat dakwaan JPU dianggap batal demi hukum. Dia juga menyatakan agar perkara pidana Jen Tang tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Jen Tang sebelumnya didakwa pasal berlapis dalam sidang dugaan pemalsuan kuitansi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/3/2016)
Selain dijerat pasal 263 tentang pemalsuan kuitansi, Bos PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) juga dikenakan pasal 242 terkait pemberian keterangan palsu.
"Dia dikenakan pasal 263 dengan ancama enam tahun penjara dan pasal 242 ancaman sembilan tahun , "kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukwanto.
Jentang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulselbar atas laporan PT Timurama. Dalam laporanya, tersangka diduga melakukan pemalsuan kuitansi No 007.
Kuitansi itu terkait pengembalian ganti rugi lahan Fahruddin Dg Lurang kepada PT Timurama.Diketahui, selain kasus itu, Jentangsebelumnya juga dilapor atas dugaan memberikan keterangan palsu diatas akte autentik.
Namun, kasus itu tidak bisa dibuktikan di Pengadilan. Jentang kemudian divonis bebas oleh hakim Ketua Andi Cakra Alam. (*)