Besok, Komisi I DPRD Gowa Panggil Tim Apprasial Proyek Bendungan Karaloe
Untuk mengetahui kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan warga dalam proyek pembangunan Bendungan Karaloe
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Komisi 1 DPRD Gowa rencananya memanggil kembali Tim Apprasial dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, di Kantor DPRD Gowa, Jl. Masjid Raya, Senin (14/3/2016).
Ketua Komisi 1 DPRD Gowa, Yusuf Harun mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan warga dalam proyek pembangunan Bendungan Karaloe di Kecamatan Biringbulu, Gowa.
"Kita agendakan pertemuan lagi Senin (14/3/2016). Kali ini kita panggil pihak tim apprasial dan balai pompengan. Kemarin kan sudah pertanahan Gowa dan warga. Jadi kita mau tahu yang bagaimana pembayarannya itu," katanya, Minggu (13/3/2016).
Yusuf bahkan menegaskan akan membawa persoalan ini kerana hukum jika memang benar terjadi permainan oknum dalam proses pembayaran ganti rugi.
"Kalau sampai benar ada permainan, saya akan rekomendasikan biar diusut pihak berwajib. Bila perlu saya panggilkan KPK untuk turun usut persoalan ini," katanya lagi.
Sebelumnya puluhan warga dari Desa Pa'lupiang, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Gowa, mendatangi kantor DPRD Gowa, pekan lalu.
Pasalnya harga yang diberikan pihak BPN Gowa selaku yang membagikan dana ganti rugi, tidak ada kesepakatan sebelumnya dengan warga.
Bahkan untuk harga lahan permeter saja, menurut warga tidak pernah ada pembicaraan berapa besarannya.
Proyek bendungan tersebut rencananya akan dibangun diatas lahan seluas 215 HA. Dan menggunakan sebagian lahan warga di empat desa. Desa Dattara dan Desa Garing di Kecamatan Tompobulu, Desa Tonrorita dan Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Kabar terakhir menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa mengatakan, sudah 54 persen melakukan pembayaran ganti rugi dari jumlah penerima 1.089 warga yang tanahnya masuk dalam pembebasan lahan pembangun Bendungan Karaloe. (*)