Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unibos Lepas 607 Mahasiswa KKN ke Enam Daerah

Daerah sebaran peserta KKN KWU ini adalah Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Malino, Enrekang, Maros, Makassar, dan Lombok

Penulis: Hasrul | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER/HUMAS UNIBOS
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bosowa (Unibos) secara resmi melepas mahasiswa Kuliah Kerja Nyata berpola Kewirausahaan (KKN-KWU), Jumat (11/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bosowa (Unibos) secara resmi melepas mahasiswa Kuliah Kerja Nyata berpola Kewirausahaan (KKN-KWU), Jumat (11/3/2016).

Pelepasan mahasiswa KKN-KWU berlangsung di Lapangan Upacara Unibos, Jl Urip Sumoharjo yang diikuti 607 mahasiswa untuk berbagai daerah.

Daerah sebaran peserta KKN KWU ini adalah Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Malino, Enrekang, Maros, Makassar, dan Lombok. Pelaksanaan KKN di masing-masing wilayah tersebut akan berlangsung selama dua bulan.

Sedangkan untuk daerah Lombok, mahasiswa akan belajar dari masyarakatnya dalam kurun waktu hampr tiga minggu.

Pelepasan KKN ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Yayasan Aksa Mahmud, Dr Sutrisno Muslimin.

“KKN adalah momentum bagus untuk menunjukkan siapa sebenarnya diri anda, bagaimana kapasitas anda, dan bagaimana kadar integritas anda” tegasnya.

Menurutnya, lokasi KKN yang pada dasarnya mempertemukan orang dengan lokasi yang baru dengan budaya baru akan menuntut orang untuk mengerahkan tenaga dalam menyesuaikan diri.

Lebih lanjut, ketua BPH yang didampingi oleh seluruh jajaran pengurus Yayasan Aksa Mahmud mengungkapkan harapannya kepada seluruh mahasiswa untuk benar-benar memanfaatkan kesempatan berKKN ini dengan sebaik-baiknya.

“Orang yang tidak memaksimalkan momentum maka ia akan kehilangan momentum,” katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved