Saksi Ahli Sebut Proyek Anjungan Pantai Lamangkia Tidak Sesuai Perencanaan
Mutu beton yang seharusnya K174, tapi terealisasi hanya K133.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Saksi ahli Konstruksi Bangunan Universitas Hasanuddin Makassar, Muhtar Gani menilai proyek pembangunan Anjungan Pantai Lamangkia, Kecamatan Mangarabombag, Kabupaten Takalar tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang dikerjakan oleh kontraktor.
Hal itu dipaparkan Muhtar saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (10/3/2016).
Di hadapan Majelis Hakim, Muhtar mengatakan hasil perhitungan di lapangan ditemukan terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 209 juta.
Mutu beton yang seharusnya K174, tapi terealisasi hanya K133. Kemudian dimensi lantai berdasarkan RAB seharusnya 262 meter kubik, tapi dikerjakan hanya 136 meter kubik.
Ketidaksesuaian spesifikasi dalam pembangunan tersebut. Proyek pembangunan Anjungan Lamangkia diusut dan diindikasi adanya perbuatan pidana dan melawan hukum.
Proyek pembangunan Anjungan Lamangkia menyeret tiga terdakwa. Mereka adalah Muhammad Syahid, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar.
Syahid selaku pejabat pembuat komitmen di proyek itu tidak menjalankan kewajibannya. Dia mengetahui bahwa proyek itu belum selesai namun tetap mencairkan dana proyek seratus persen.
Kemudian Direktur CV. Suar Konsultan, Tiar selaku pengawas proyek. Tiar dinilai tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. Tiar pun membuat laporan progres pekerjaan fiktif agar duit proyek bisa dicairkan.
Terdakwa ketiga yakni, kuasa Direktur CV. Arman Jaya, Syahruddin, selaku pelaksana proyek. Syahruddin terlibat tindak pidana korupsi karena dianggap tidak mengerjakan proyek itu sesuai dokumen kontrak kerja.(*)