Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Kembali Periksa Dua Tersangka Kasus Alkes RS Andi Makkasau Parepare

Untuk mencari pihak yang turut menikmati hasil mark up dari proyek tersebut.

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Jaksa Kembali Periksa Dua Tersangka Kasus Alkes RS Andi Makkasau Parepare
Dok. Google
ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare kembali memeriksa dua tersangka kasus Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Risal Nurul Fitri, Kamis (10/3/2016) mengungkapkan pemeriksaan dua tersangka, Uwais, PPK pengadaan dan rekanan pengadaan, Candra Pratama untuk mencari pihak yang turut menikmati hasil mark up dari proyek tersebut.

Ia mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi sudah hampir rampung sehingga dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kedua tersangka ini. Sejumlah saksi yang diperiksa diantaranya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Andi Makkasau, Dr Muh Yamin, panitia penerima barang, Syukur.

Risal mengatakan, dalam kasus ini ada dugaan aliran dana yang kembali di Parepare khususnya untuk kalangan pejabat. "Intinya dana tersebut dugaan sementara mengalir bukan hanya ke dua tersangka ini saja," katanya.

Sebelumnya, tim kejaksaan pun turun untuk menggeledah kantor salah satu tersangka, Uwais untuk mencari sejumlah berkas mengenai pengadaan alat kesehatan yang dianggarkan melalui APBN 2014 sebesar Rp 19,8 miliar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 9 miliar lebih.

Dua tersangka sendiri menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Parepare. Keduanya ditahan karena selama ini tidak bekerjasama dalam pemeriksaan.

Direktur PT Pahlawan Roata, Candra Pratama selaku rekanan selama ini memang disurati sebanyak enam kali pihak kejaksaan yakni tahap penyelidikan tiga kali dan tahap penyidikan tiga kali.

Penyidikan melayangkan surat pemanggilan tiga kali. Hanya terakhir kalinya baru dihadiri, itupun langsung ditahan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved