ACC Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Dua Kasus Korupsi di Makassar
Kedua kasus itu, yakni dugaan gratifikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan hotel Pesonna di Jl Andi Mappanyukki, serta pembangunan puskesmas
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Lembaga Anti Corrupttion Commitee (ACC) kota Makassar menyikapi penghentian proses penyelidikan dua kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Kedua kasus itu, yakni dugaan gratifikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan hotel Pesonna di Jl Andi Mappanyukki, serta pembangunan puskesmas Bangkala.
"Kejaksaan harus menjelaskan secara detail, alasan sehingga kedua kasus itu dihentikan. Karena jika tidak , akan timbul kecurigaan dimata publik "kata Wakil Direktur ACC Kota Makassar Abdul Kadir Wokanubung.
Kadir mengatakan, penghentian penanganan dua kasus itu, sebagai bukti bahwa Kejaksaan terkesan tidak serius dalam pemberantasan korupsi Di Makassar.
"Kejaksaan hanya semangat di awal, dan kenyataan penanganan tidak dituntaskan entah apa penyebab utamanya,"jelasnya
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi menjelaskan, penghentian kasus itu dilakukan, lantaran hasil penyelidikan oleh pihaknya tidak menemukan cukup bukti maupun indikasi perbuatan melawan hukum.
"Kenapa dihentikan karena tidak ada ditemukan indikasi perbuatan pidana,"kata Dedy Suwardi kepada Tribun,"Kamis (10/3/2016).(*)