Kasus Bansos Sulsel
Dua Mantan Staf Keungan Pemprov Sulsel Juga Diperiksa di Kejati
Mereka adalah Retno Tajjudin dan M Kadri.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejati Sulselbar terus menggenjot pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 miliyar .
Selain mantan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu, tim Kejaksaan Tinggi Sulselbar juga memeriksa dua mantan Staf Keuangan Pemprov Sulsel.
Mereka adalah Retno Tajjudin dan M Kadri.
Kedua saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan di lantai V ruang Bidang Tindak pidana Khusus Kejati. Pemeriksaan belangsung secara tertutup.
Diketahui, pada anggaran tahun 2008 pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.
Namun dalam penyalurannya keberbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan.
Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbang.
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif, karena tidak pernah terdaftar pada kesbang.
Selain itu juga, proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan kesatuan bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan.
Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar. (*)