Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Jaksa Geledah Kantor RSUD Andi Makkasau

Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2014 lalu

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menggeledah ruangan Kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, Selasa (8/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menggeledah ruangan Kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, Selasa (8/2/2016).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2014 lalu guna kepentingan penyidikan. Salah satu ruangan yang diperiksa yakni tempat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Uwais.

"Kita geledah untuk mengambil berkas terkait pengadaan alkes 2014 yang dianggarkan sebesar di APBN sebesar Rp 19,8 miliar ini. Ruangan yang diperiksa, PPK pengadaan yang sudah ditetapkan tersangka,"jelas Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri, Selasa (8/3/2016).

Ia mengatakan, hasil penggeledahan yang dilakukan masih menemukan sejumlah dokumen pengadaan alkes yang berada di meja PPK pengadaan karena sebelumnya yang dibawa untuk penyidikan hanya fotocopy saja.

PPK pengadaan Alkes di RSUD Andi Makkasau ini, Uwais pasca ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan pihak kejaksaan dan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Parepare untuk sementara.

Sementara Bagian Perencanaan, RSUD Andi Makkasau, Arifin mengungkapkan di hadapan tim jaksa yang menggeledah. jika selama ini segala yang berhubungan dengan pengadaan tersebut dipercayakan ke Uwais selalu PPK.

"Perencana hanya sebatas memberikan perencanaan saja dan semuanya diberikan kewenangan ke Uwais apalagi sebelum pengadaan saya belum ditempatkan di bagian perencanaan,"jelas Arifin.

Selain menggeledah ruangan tersangka, tim Kejari Parepare yang turun juga memeriksa sejumlah barang alat kesehatan yang pengadaannya tertuang dalam anggaran 2014 lalu melalui APBN ini. Hasil audit BPKP menemukan adanya kerugian mencapai Rp 9 miliar lebih dari kasus korupsi ini.

Selain PPK pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau ini, jaksa pun telah menetapkan tersangka rekanan, yakni Direktur PT Pahlawan Roata, Candra Pratama.

Candra pasca ditetapkan tersanka langsung ditahan di Lapas IIB Parepare. Penggeledahan ini langsung Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri, Kasi Pidsus, Hasbi Saleh, dan Kasi Intel, Yusuf Syahrir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved