Polres Sidrap Sita Eskavator dan Truk di Lokasi Tambang Batu
Namun dia menilai, kegiatan itu akan merusak lingkungan.
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Polres Sidrap menutup lokasi penambangan batu di Dusun Larumpu, Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Sulsel, Sabtu (5/3 /2016).
Dari lokasi, Polres Sidrap menyita satu unit eskavator dan enam unit dump truk milik PT Dua Karya yang kantornya beralamat di Kabupaten Wajo.
Penutupan dilakukan karena aktivitas penambangan batu tersebut tidak mengantongi izin Pemkab Sidrap dan meresahkan masyarakat sekitar.
Warga Desa Bila, HA Arsul, juga digelandang ke Mapolres Sidrap untuk dimintai keterangan karena lahan yang menjadi lokasi tambang adalah miliknya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandra Yudha Pranata, Senin (7/3/16), mengatakan hasil pemeriksaan sementara, aktifitas tambang tersebut telah berlangsung dua bulan tanpa memiliki surat izin.
Dikonfirmasi melalui kontak telepon, Kepala Desa Bila, H Juswan, membenarkan lokasi tambang itu tak memiliki ijin.
“Selama beroperasi, pemilik lahan tak pernah melaporkan ke aparat desa mengenai aktifitasnya,” ujar Juswan.
Kepala Bidang Pertambangan, Dinas Kehutanan dan Pertambangan Energi (Dishuttamben) Sidrap, Andi Ahmad, mengaku belum mengetahui adanya penutupan tambang ilegal tersebut.
Namun dia menilai, kegiatan itu akan merusak lingkungan.