Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahayakah Biskuit ‘Crispy Crackers’ yang Menyala Saat Dibakar? Ini Penjelasan BPOM

Nissin sudah klarifikasi. Namun bagaimana menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)?

Editor: Ilham Arsyam
facebook
Cuplikan video biskuit ‘Crispy Crackers’ yang Menyala Jika Dibakar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Video biskuit Crispy Crackers yang menyala jika tersulut api beredar di jejaring sosial.

Dalam video itu, beberapa polisi menunjukkan biskuit terbakar dan banyak yang berasumsi jika itu mengandung lilin?

Nissin sendiri akhirnya mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan produk buatan mereka aman untuk dikonsumsi.

Namun bagaimana menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)?

Seperti dikutip dari situs pom.go.id 3 Maret 2016 dijelaskan sebagai berikut:

1. Bahwa produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

2. Bahwa produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.

3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.

4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).

5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.

Sementera itu dalam penjelsannya, Wakil pimpinan Nissin, Agus Susanto G, crackers rasa keju ini mudah terbakar karena memiliki kandungan tepung terigu, gula, dan minyak. Selain itu, kandungan air yang rendah juga membuat biskuit ini menjadi kering sehingga mudah tersulut api.

Agus menyatakan hal yang sama juga akan terjadi pada produk yang sejenis. Selain itu, dalam surat tersebut, ia juga menuliskan perusahaan yang ia kelola telah memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta mengantongi sertifikat halal dari MUI.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved