Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Makassar Bersihkan PKL di Jl Abd Dg Sirua dan Jl dr Laimena

Sedikitnya, 40 lapak PKL dibongkar, serta barang jualan mereka disita.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kasat Pol PP Makassar Iman Hud 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar langsung menanggapi pemberitaan Tribun Timur, mengenai pernyataan Wali Kota Makassar Danny Pomanto tentang sterilisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) diatas pedestrian (khusus tanah negara), 

PKL di Jl Abd Dg Sirua, dan Jl dr Leimena, di Kecamatan Panakkukang, langsung diratah tanahkan oleh tim khusus Operasional Sat Pol PP Makassar, .

Sedikitnya, 40 lapak PKL dibongkar, serta barang jualan mereka disita.

"Kami sudah layangkan sosialiasai sebelum dibongkar, tapi mereka abaikan," ujar Kasat Pol PP Makassar Iman Hud.

Dua jalur yang disterilkan Satpol PP Makassar setelah pemberitaan di Tribun Timur, adalah area larangan keras berjualan, atai dikawasan inspeksi PAM.

Menurutnya untuk mensterilkan PKL liar di Makassar timnya tidak membutuhkan waktu yang lama, cukup 3 hari ia bisa pastikan 14 Kecamatan di Makassar bersih dari PKL.

Namun, Iman mengaku tidak tegah jika begitu semena-mena melakukan penertiban kepada PKL.

Tentunya dalam penertiban, ia melaksanakannya sesuai dengan protap.

Adapun protapnya, itu dilakukan dengan sosialisasi hingga 3 kali dilakukan, persuratan hingga 2 kali, jika masih diabaikan ditangani aesuai hukum yang berlaku.

Iman Hud juga mengeritik, beberapa pihak kecamatan yang tidak tanggap menangani PKL diwilayahnya.

Padahal kata Iman, sesuai dengan Perda Makassar penindakan kepada PKL itu dibawah kendali Kecamatan.

"Tapi biarlah kita yang lakukan sendiri," kata Iman.

Sebanyak 150 anggota Sat Pol PP Makassar yang disiapkan Iman Hud khusus untuk penegakan Perda atau penertiban diwilayah hukum kota Makassar.

Wali kota Makassar Danny Pomanto sebelumnya menyatakan jika 8 September kota Makassar bakal bebas dari PKL.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved