Public Services
Warga: Apakah Karyawan yang Dirumahkan Dapat Upah?
Apakah karyawan yang dirumahkan akan mendapatkan upah (berapa persen jika ada)?
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Aslm, Kepada dinas tenaga kerja kota Makassar. Saya seorang karyawan kontrak di perusahaan swasta selama 1 tahun 4 bulan dan akan berakhir bulan mei, rencananya akan dirumahkan selama 1 bulan sebelum kontrak baru disodorkan. Apakah karyawan yang dirumahkan akan mendapatkan upah (berapa persen jika ada)? Apakah karyawan yang pernah di rumahkan nantinya akan mendapatkan THR secara penuh? mohon penjelasanntya. Terima kasih.
+6281342645xxx
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami jelaskan bahwa sebelum menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kita perlu mengetahui jenis pekerjaannya.
Apakah memang bisa di PWKT kalau memang sesuaiyang putus sampai disitu.
Kalau tidak sesuai kontrakbatal demi hukum sesuai dengan pasal 59 ayat 7 dan pekerja berhak atas pesangon.
Bila pekerja habis kontrak tidak berhak mendapat THR hak THR muncul 30 hari sebelum hari raya keagamaan sesuai dengan pasal 59 ayat 7 UU No.13 tahun 2003.
Andi Bukti, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar