Kejati Sulselbar: Perkara Abraham Samad Sudah Selesai
"Otomatis secara hukum kasus Abraham Sama sudah selesai setelah desponering Kejagung, "kata Kepala Kejati Sulselbar, Hidayatullah.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Hidayatullah mengatakan perkara yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Abraham Samad atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan Paspor sudah dinyatakan selesai.
Hal itu dilakukan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan deponering atau mengesampingkan perkara kedua mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Wijayanto.
"Otomatis secara hukum kasus Abraham Sama sudah selesai setelah desponering Kejagung, "kata Kepala Kejati Sulselbar, Hidayatullah.
Jaksa Agung berpandangan bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum. Kedua mantan pimpinan KPK itu dikenal luas sebagai figur yang memberantas korupsi.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi tersangka kasus sama.
Samad dibidik tersangka melalui seorang perempuan yakni Feriyani Lim yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ketua LSM Lembaga Peduli KPK dan Polri, Chairil Chaidar Said, beberapa waktu lalu.
Perempuan asal Pontianak itu diadukan memalsukan dokumen administrasi kependudukan saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrim Umum Polda Sulawesi Selatan per 29 Januari. Hanya berselang empat hari kemudian, Feriyani Lim langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Di hari yang sama, tepatnya 2 Februari, perempuan ini melalui kuasa hukumnya malah melaporkan Abraham Samad dan seseorang bernama Uki ke Bareskrim.
Penyidik polisi menetapkan Samad sebagai tersangka seusai gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Senin, 9 Februari.(*)