ACC Apresiasi Keputusan Deponering Jaksa Agung
Kadir mengatakan, langkah deponering adalah bentuk upaya positif Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus kriminalisasi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) mengapresisasi keputusan deponering Jaksa agung kepada dua mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Deponering adalah mekanisme Hukum yang sejalan dengan instruksi presiden untuk menghentikan kriminalisasi.Jadi kami sangat mengapresiasi keputusan Jaksa Agung,"kata Wakil Direktur ACC Kadir Wokanubung kepada Tribun.
Kadir mengatakan, langkah deponering adalah bentuk upaya positif Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus kriminalisasi. Sebab, diakui kasus yang menjerat BW dan As adalah bentuk kriminalisasi .
Deponering kata Kadir memiliki pesan korektif terhadap kinerja kepolisian dalam kasus yang menjerat dua mantan Komisioner KPK tersebut. Jadi kata dia, harus ada evaluasi internal maupun eksternal terkait kinerja kepolisian.(*)