Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Apresiasi Keputusan Deponering Jaksa Agung

Kadir mengatakan, langkah deponering adalah bentuk upaya positif Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus kriminalisasi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) mengapresisasi keputusan deponering Jaksa agung kepada dua mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) mengapresisasi keputusan deponering Jaksa agung kepada dua mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Deponering adalah mekanisme Hukum yang sejalan dengan instruksi presiden untuk menghentikan kriminalisasi.Jadi kami sangat mengapresiasi keputusan Jaksa Agung,"kata Wakil Direktur ACC Kadir Wokanubung kepada Tribun.

Kadir mengatakan, langkah deponering adalah bentuk upaya positif Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus kriminalisasi. Sebab, diakui kasus yang menjerat BW dan As adalah bentuk kriminalisasi .

Deponering kata Kadir memiliki pesan korektif terhadap kinerja kepolisian dalam kasus yang menjerat dua mantan Komisioner KPK tersebut. Jadi kata dia, harus ada evaluasi internal maupun eksternal terkait kinerja kepolisian.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved