Putusan Tunjangan Perumahan Parepare Ditunda 4 Kali, Kejari Lapor ke Tipikor
ke Pengadilan Tipikor tersebut guna meminta penjelasan terkait sidang putusan yang ditunda hingga empat kali tersebut.
Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menyurati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perihal tertundanya sebanyak empat sidang putusan sidang kasus tunjangan perumahan yang menjerat 24 legislator ditambah mantan Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Risal Nurul Fitri, Kamis (3/3/2016) penyuratan ke Pengadilan Tipikor tersebut guna meminta penjelasan terkait sidang putusan yang ditunda hingga empat kali tersebut.
"Kita meminta penjelasan sidang terus ditunda bahkan hingga empat. Suratnya kita kirim pekan lalu," jelas Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Ia mengungkapkan, jika alasan penundaan karena sidang pembelaan tidak dibacakan, maka seharusnya pembelaan dari terdakwa digugurkan karena jika sudah putusan maka kepastian hukumnya jelas.
"Hakim harusnya mengambim keputusan supaya kepastian hukum kasus tunjangan perumahan ini jelas,"katanya.
Ia menambahkan dengan percepatan putusan di pengadilan bisa meminimalisir adanya isu tidak sedap yang berdampak pada hasil putusan kedepan. " Biaya setiap sidang, dan waktu tidak terbuang karena domisili terdakwa di Kota Parepare.
Sidang Putusan Kasus korupsi yang melibatkan mantan legislator pada periode 2004-2009 lalu sejak satu bulan terakhir atau pada bulan Februari 2016 tidak terlaksana akibat berbagai alasan oleh penasehat hukum dan terdakwa yang sakit.
Sebanyak empat anggota DPRD dalam kasus ini yang masih menjabat diperiode 2014-2019 dan sementara ini dalam status non aktif. Keempatnya yakni, Kaharuddin Kadir, Minhajuddin Ahmad, Iqbal Khalik, dan Sudirman Tansi.(*)