Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba di Lapas, Dua Sipir Parepare
Hal ini diungkapkan Kepala Lapas IIB Parepare, Indra Setya Budi, Rabu (2//3/2016).
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Empat oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Parepare diusulkan untuk pemberhentian.
Usulan penundaan pangkat selama setahun hingga pemberhentian kedua oknum sipir di Lapas IIB Parepare ini karena terbukti menjadi kaki tangan bandar narkoba yang sementara menjalani hukuman di tempat tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Lapas IIB Parepare, Indra Setya Budi, Rabu (2//3/2016).
"Berkasnya sudah kita kirim ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM untuk mendapatkan saksi berat berupa penundaan pangkat setahun hingga diberhentikan. Kita tunggu saja hasilnya,"katanya.
Indra menambahkan, empat orang sipir tersebut terbukti melanggara kode etik. Tiga masih diproses dan satu tinggal menunggu keputusan Kakanwil.
Empa oknum sipir ini melanggar karena membantu bandar narkoba dengan menfasilitasi handphone sehingga bandar, Johan bisa mengontrol peredaran narkoba dari dalam.
Bahkan, sang bandar narkoba jenis sabu (Johan) sempat menebar teror kesejumlah jurnalis yang mengangkat beritanya melalui handphone dari sipir tersebut.(*)