Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Sulselbar Cekal Jen Tang

Surat pencekalan itu dikeluarkan karena dikhawatirkan Jen Tang keluar negeri

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Soedirjo Aliman alias Jen Tang 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin mengaku telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuam kuitansi Soedirjo Aliman Alias Jen Tang.

Surat pencekalan itu dikeluarkan karena dikhawatirkan Bos PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) keluar negeri sehingga mempersulit penyidik dalam melakukan proses pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Jaksa sudah mengirim surat pencekala keluar negeri untuk kasus itu supaya tidak kemana mana. Jaksa juga meminta agar Jen tang sidangnya diikuti," kata Kepala Seksi Penerangan, Salahuddin.

Dia mengaku dalam waktu dekat ini tersangka bakal dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Hari kamis akan digelar sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa," jelasnya.

Informasi yang diperoleh tribun-timur.com,Jen Tang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulselbar atas laporan PT Timurama.

Dalam laporanya, ‎tersangka diduga melakukan pemalsuan kuitansi No 007.

Kuitansi itu terkait pengembalian ganti rugi lahan Fahruddin Dg Lurang kepada PT Timurama.

Diketahui, selain kasus itu, Jentang sebelumnya juga dilapor atas dugaan memberikan keterangan palsu diatas akte autentik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved