Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ilham Arief Sirajuddin Tersangka KPK

Palu Hakim Diketok, Ilham Arief Sirajuddin Divonis 4 Tahun Penjara

Hakim Ketua Tito Suhud membacakan putusan Ilham korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM tersebut

Penulis: Mahyuddin | Editor: Mahyuddin
Facebook
Ilham Arief Sirajuddin memeluk istri Aliyah Mustika Ilham usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/2/2016) malam. 

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).

Hakim Ketua Tito Suhud membacakan putusan Ilham korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM tersebut dan mengetok palunya.

Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Ilham penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan.

Ilham juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,5 miliar yang merupakan bagian dari kerugian uang negara.

Ilham dijerat dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved