Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eko Patrio Ditangkap Saat Edarkan Obat Daftar G

Sebanyak 17 tersangka juga berhasil diringkus dari operasi ini

Penulis: Alfian | Editor: Ilham Arsyam
dokter.id
ilustrasi 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Polrestabes Kota Makassar menggelar ekspose hasil tangkapan obat daftar G, di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/2/2016).

Sebanyak 11.222 butir obat daftar G berhasil diamankan Polrestabes dari beberapa jenis di antaranya Tramadol, Somadrol, THD, dan Destro.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono mengatakan, obat daftar G tersebut berhasil diamankan dari operasi yang dilakukan Polrestabes dan Polsek se Makassar sejak Jumat (26/2/2016) lalu.

"Selama tiga hari ini kami menggelar operasi, kami mengamankan 11.222 butir dari 11 kasus," kata Rusdi.

Sebanyak 17 tersangka juga berhasil diringkus dari operasi ini, yang semuanya berperan sebagai pengedar.

"Kami juga mengamankan 17 orang tersangka yang berperang sebagai pengedar," jelasnya.

Ke-17 tersangka itu adalah Eko Patrio, Mansyur, Fitra Aco, Lukman bin Muktar, Ernawati, Hartino, Wandi, Herman, Fidelis Bin Yakobus, Iwan dg Rate, Sahur, Marling, Karmin, Sandi, Boyo daeng Bunga, Sebo daeng Simba.

Apa itu obat daftar G?

Ambo Intang SSi MKes Apt, Praktisi Apoteker/Wakil Ketua PD IAI Sulsel menjelaskan apa itu Obat Daftar G dalam tulisannya yang pernah di muat Tribun Timur.com sebagai berikut.

Obat daftar G = gevaarlijk (bhs belanda) = berbahaya, yaitu obat berkhasiat keras dan Bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit, yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan hurup K didalamnya.

Yang masuk dalam golongan obat ini misalnya analgetik seperti Asam mefenamat, antalgin, natrium diklofenak, Antibiotik (tetrasiklin, penisislin, amoksisiklin, dll), obat-obatan yang mengandung hormon/insulin (diabetes), sejumlah obat hipertensi dan obat-obat penenang. Namun, dalam perkembangannya tidak semua obat-obat daftar G tersebut harus dengan resep dokter untuk memerolehnya di apotek.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.347 tahun 1990, sejumlah obat daftar G bisa diserahkan tanpa resep dokter dan dimasukkan dalam kriteria OWA (Obat wajib apotek), selanjutnya sejumlah obat dapat diserahkan tanpa resep dengan kriteria tertentu, sesuai permenkes No.919/Menkes/PER/X/1993 tentang kriteria obat keras/daftar G yang dapat diserahkan tanpa resep.

Pertama, tidak dikontraindikasikan Pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun. Kedua, pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko Pada kelanjutan penyakit.

Ketiga, penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. Keempat, penggunaan yang diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia. Kelima, obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.

Namun tidak dengan obat-obat golongan Psikotropika dan Narkotik. Kelompok obat ini tidak dibenarkan untuk diberikan tanpa resep dokter. Psikotropika yaitu zat atau obat yang dapat menurunkan aktifitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan mempengaruhi fungsi psikis.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved