Polisi Ciduk Lima Pelaku Judi Sambung Tulang di Samping PN Maros
Kelima pelaku tersebut yakni, Faizal (25), Irwan (30), Amir (35) ketiganya beralamat di Kampung Pammelakkang Jene.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Personel Resmob Polres Maros menciduk lima orang warga pemain judi Sambung Tulang dengan menggunakan kartu joker, Sabtu malam kemarin di samping kantor Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Yusrizal mengatakan, gabungan Resmob dan Opsnal IK berhasil menangkap pelaku judu sambung tulang di Kampung Pammelakkang Jene, Kelurahan Turikale, Turikale Maros.
Kelima pelaku tersebut yakni, Faizal (25), Irwan (30), Amir (35) ketiganya beralamat di Kampung Pammelakkang Jene.
"Sedangkan dua warga Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Maros yakni Anca dan Herman," ujarnya, Minggu (28/2/2016)
Selain tersangka yang diseret ke sel tahanan Mapolres Maros, Polisi juga menyita barang bukti berupa, satu pasang kartu Joket dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.
"Tersangka ini dan barang buktinya diamankan di Mapolres Maros. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.(*)