Ilham Arief Sirajuddin Tersangka KPK
Kuasa Hukum Ilham Optimis IAS Divonis Bebas
Alyas Ismail, Tim Kuasa Hukum IAS menyakini klienya dapat bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang putusan vonis terhadap terdakwa mantan Wali /kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terdakwa dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta , Senin (28/2) besok.
Alyas Ismail, Tim Kuasa Hukum IAS menyakini klienya dapat bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Melihat fakta persidangan , kami punya keyakinan kuat ada alasan kuat Majelis Hakim membebaskan atau memvonis bebas IAS," kata Ilyas Ismail kepada Tribun-timur.com
Kata Ismail dasar yang memberikan peluang IAS bisa bebas dari jeratan Hukum berdasarkan dari fakta persidangan selama ini. Klienya di dalam persidangan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun merugikan uang negara.
Dia mengaku tuduhan adanya kerugian negara dini tidak berdasar. Sebab, kerjasama pengelolaan Air PdAm sumber dananya berasar dari investor.
Sehingga, Ilham dianggap tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi PDAM itu.
Disisi lain, Ilyas menilai dalam kerja sama PDAM dan PT Traya, Ilham bukanlah sebagai pihak dalam kontrak kerja sama itu sehingga tidak bisa diikutkan dalam kasus ini.
Lagi pula, kerja sama itu kata Ilyas seharusnya dibawa ke ranah perdata bukan masalah tindak pidana korupsi karena menyangkut kontrak.
Dia berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang nanti memutus secara objektif dan tetap mempertimbangkan fakta fakta dalam persidangan.
"Kami berharap Hakim memutus secara objektif, murni dan jerni dalam mempertimbangkan Fakta persidang, paparnya.