Jaksa Temukan Indikasi Korupsi Alkes RS Andi Makkasau oleh Oknum Pejabat
Risal mengatakan, dalam sejumlah pemeriksaan ditemukan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang dilakukan oleh Candra Pratama
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menemukan indikasi adanya kucuran anggaran yang mengalir ke oknum pejabat Parepare dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau.
"Indikasi dana yang mengalir ke oknum pejabat Dinas tertentu ada tetapi sementara dilakukan pendalaman oleh penyidik,"kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare,Risal Nurul Fitri, Minggu (28/2/2016).
Risal mengatakan, dalam sejumlah pemeriksaan ditemukan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang dilakukan oleh Candra Pratama selaku rekanan pengadaan Alkes ini."
Ada sejumlah tranksaksi baik melalui pencairan secara tunai maupun transfer tetapi masih dalam proses pemeriksaan sejumlah rekening,"katanya.
Ia mengatakan, penahanan dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan lewat APBN pada 2014 lalu tersebut guna kepentingan penyidikan karena keduanya menjadi penentu bagian teknis proyek tersebut.
"Kita tahan selain untuk kepentingan penyidikan karena selama ini rekanan, Candra Pratama, Direktur PT Pahlawan Roata tidak kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan,"kata Risal.
Dua orang yang sudah ditahan yakni Candra Pratama, selaku rekanan, dan Uwais, Pegawai Dinas Kesehatan Kota Parepare. Uwais selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan dengan anggaran Rp 19,8 miliar ini.
Proyek ini sendiri berdasarkan pemeriksaan BPKP terjadi korupsi sebesar Rp 9 miliar hingga 10 miliar dan salah satu item dalam pengadaan terjadi mark up mencapai 200 persen dari standar harga pasaran.(*)