Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
Kejati Sulselbar Siapkan 8 Jaksa untuk Menuntut Bupati Barru
Terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Kejari Barru, Kejaksaan Tinggi Barru, dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyiapkan delapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Bupati Barru, Andi Idris Syukur, di Pengadilan Tipikor, Makassar nanti.
Jaksa yang akan disiapkan tersebut terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Kejari Barru, Kejaksaan Tinggi Barru, dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
"Persoalan administrasi penanganan perkara ada di Kejari Barru. Jadi Barru yang punya kebijakan menunjuk JPU," kata Hidayatullah, Kepala Kejati Sulselbar, Kamis (25/2/2016).
Meski demikian, Hidayatullah mengatakan Kejati Sulselbar tetap akan memfasilitasi dalam tindak lanjut hingga persidangan nanti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Kejati Sulselbar, dari delapan JPU itu, empat dari Kejaksan Agung, satu dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar dan tiga Kejaksaan Negeri Barru .
Saat ini, menurut Hidayatullah, proses penuntutan sudah masuk dalam tahap penyusunan rencana dakwaan.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (26/2/2016) hari ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupparr_20160224_205540.jpg)