Kasus Istri Gugat Cerai Suami Meningkat di Pangkep, Ini Penyebabnya
Perceraian didominasi jenis cerai gugat atau yang diajukan istri.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNPANGKEP.COM, BUNGORO- Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Pangkep meningkat dari tahun ke tahun.
Kepala Pengadilan Agama Pangkep Ihsan Halik mengatakan, peningkatan hingga 15 persen pada 2015.
Perceraian didominasi jenis cerai gugat atau yang diajukan istri.
Istri menggugat cerai lantaran suami merantau dan tidak lagi menafkahi istri.
Faktor lainnya, suami selingkuh.
"Perbandingannya itu sekitar 75 persen dari pihak si perempuan yang mengajukan perceraian," kata Ihsan di kantor PA Pangkep, Kecamatan Bungoro, Pangkep, Kamis (25/2/2016).
Terhitung 70 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pangkep sepanjang Januari- 25 Februari 2016.
Sebelumnya, Ihsan menyampaikan, dari total jumlah kasus tersebut, dimoniasi cerai gugat.
"Untuk jenis kasusnya itu rata-rata kasus mereka banyak cerai gugat yang diajukan istri," kata kata Ihsan.