Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Parepare Periksa PPK Alkes RS Andi Makkasau

Uwais diperiksa dalam kapasitasnya sebagai PPK dalam pengadaan Alkes pada tahun anggaran 2014

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Uwais.

Uwais diperiksa dalam kapasitasnya sebagai PPK dalam pengadaan Alkes pada tahun anggaran 2014 lalu melalui dana APBN.

"Kita periksa sekaligus ditetapkan tersangka," jelas Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri, Kamis (25/2/2016) di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, jalan Jendral Sudirman.

Pemeriksaan ini sendiri merupakan perdana bagi Uwais pasca ditetapkan tersangka kejaksaan.

Pengadaan alke ini berdasarkan audit BPKP merugikan Rp 9 miliar dari total anggaran sebesar Rp 19,8 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved