Kejari Parepare Periksa PPK Alkes RS Andi Makkasau
Uwais diperiksa dalam kapasitasnya sebagai PPK dalam pengadaan Alkes pada tahun anggaran 2014
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Uwais.
Uwais diperiksa dalam kapasitasnya sebagai PPK dalam pengadaan Alkes pada tahun anggaran 2014 lalu melalui dana APBN.
"Kita periksa sekaligus ditetapkan tersangka," jelas Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri, Kamis (25/2/2016) di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, jalan Jendral Sudirman.
Pemeriksaan ini sendiri merupakan perdana bagi Uwais pasca ditetapkan tersangka kejaksaan.
Pengadaan alke ini berdasarkan audit BPKP merugikan Rp 9 miliar dari total anggaran sebesar Rp 19,8 miliar.(*)