Kajari Parepare: Pengelola RS Andi Makasau Sebaiknya Kooperatif
"Jangan sampai kita kita naikkan status hukum ke Penyelidikan baru datang bersamaan dengan surat panggilan," jelasnya.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan, Harianto mengungkapkan sudah menyampaikan secara lisan kepada pihak Rumah Sakit Andi Makasau, mengenai pembangunan gedung VIP lantai Dua pada tahun 2015 dengan mengunakan anggaran sebesar Rp 980 juta.
"Saya sudah sampaikan secara lisan kepada pejabat pembuat komitmennya (PPK) karena itu dana BLUD di atas Rp 200 juta sebaiknya ditender, " kata Harianto yang juga Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Parepare tersebut, Rabu (25/2/2016)
Ia mengatakan, dirinya menerangkan pembangunan VIP lantai dua itu sesuai aturan Keputusan Presiden 54 tahun 2010 tetapi pejabat pembuat komitmen (PPK) justru menjelaskan memiliki ketentuan Permenkeu dan Permenkes untuk dana BLUD dibawah Rp 1 miliar diberikan perlakuan khusus yakni tidak perlu ditender.
Ia menambahkan, terkait ada dugaan pelanggaran, dirinya tidak bisa menjawab hal itu karena bukan kapasitasnya.
"Masalah dugaan pelanggarannya bukan kewenang saya untuk memberikan tanggapan," katanya
Sementara itu, Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri mengatakan, pascasidak di rumah sakit hingga hari ini kontrak yang diminta juga belum dibawa. "Waktu sidak kami minta kontraknya untuk dipelajari tetapi belum dibawakan ini," katanya
Ia menegaskan, Pihak Pengelola rumah sakit Andi Makasau sebaiknya kooperatif untuk proses pengumpulan bahan dan keterangan.
"Jangan sampai kita kita naikkan status hukum ke Penyelidikan baru datang bersamaan dengan surat panggilan,"jelasnya.
Menurut Risal, tidak dibawanya kontrak yang dijanjikan oleh pengelola RSUD Andi Makasau menjadi bahan tambahan dugaan terkait tindakan melawan hukum.
"Dalam waktu dekat kita naikkan status hukumnya," tambahnya.(*)