Rekanan Alkes RSUD Andi Makassau Ditahan karena Dikhawatirkan Akan Melarikan Diri
Penahanan tersangka karena ditakutkan melarikan diri karena selama ini tinggal di Palu, Sulawesi Tengah.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menahan Direktur PT Pahlawan Roata, Candra Pratama, rekanan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Rabu (24/2/2016).
Penahanan tersangka karena ditakutkan melarikan diri karena selama ini tinggal di Palu, Sulawesi Tengah.
"Kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan,"jelas Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri, Rabu (24/2/2016).
Ia mengatakan, selama ini, tersangka memang bersikap tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus pengadaan alat kesehatan yang dianggarkan pada APBN 2014 lalu sebesar Rp 19,8 miliar.
Risal mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9 atau hampir 50 persen dari anggaran.
Candra pun pasca dicerca beberapa pertanyaan, dan ditetapkan tersangka, ia pun digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.(*)