Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Tersangka, Rekanan Alkes RS Andi Makassau Langsung Ditahan

Candra ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark up dalam bentuk penggelembungan harga item alat kesehatan yang dianggarkan melalui APBN 2014

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menetapkan tersangka rekanan pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makassau, Candra Pratama.

Candra ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark up dalam bentuk penggelembungan harga item alat kesehatan yang dianggarkan melalui APBN 2014 lalu tersebut.

"Tersangka melakukan penggelembungan harga dalam item harga barang,"jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Muh Yusuf Syahrir, Rabu (24/2/2016).

Yusuf mengatakan, Candra Pratama adalah pemenang tender dari pengadaan alat kesehatan dari total anggaran pengadaan sebesar Rp 19,8 miliar.

"Tersangka ditetapkan tersangka karena posisinya sebagai rekana proyek pengadaan alkes ini,"katanya.

Kejaksaan pun langsung menahan di Rutan pasca ditetapkan sebagai tersangka."Kita langsung lakukan penahanan setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh kejaksaan,"jelas Yusuf.

Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri mengatakan, tersangka langsung ditahan karena selama ini tidak berlaku kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan."Kita tahan langsung karena selama ini tidak kooperatif dalam pemeriksaan,"jelasnya.

Candra sendiri memang selama ini mempersulit proses pemeriksaan yang dilakukan. Tahap penyelidikan, pelaku sempat dilayangkan surat sebanyak tiga kali dan hanya sekali datang memenuhi panggilan.

Proses penyelidikan tersebut, dua kali disurati beralasan sedang ada acara keluarga sehingga tidak sempat memenuhi panggilan jaksa untuk diperisa dugaan korupsi alat kesehatan ini.

Hasil pemeriksaan Kejari Pareparee berdasarkan hasil audit BPKP, kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 9 miliar atau hampir 50 persen dari anggaran pengadaan alat kesehatan tersebut.

Kajari menambahkan, selain rekanan ditetapkan tersangka turut jadi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Alat Kesehatan ini. "Dua orang kita tetapkan tersangka,"tambahnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved