Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Bone Ciduk Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Dari tangan keempatnya polisi menyita uang palsu senilai Rp 57 juta lebih, printer merek Epson dan peralatan kantor yang digunakan untuk membuat uang

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
Polisi Bone Ciduk Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu - uang-palsu-bone_20160223_172633.jpg
TRIBUNTIMUR/JUSTANG
Kapolres Bone, AKBP Yuliar Kus Nugroho memperlihatkan bukti penangkapan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu kepada wartawan di Mapolres Bone Jl Yos Sudarso, Watampone, Bone, Selasa (23/2/2016).
Polisi Bone Ciduk Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu - uang-palsu-bone_20160223_173144.jpg
TRIBUNTIMUR/JUSTANG
barang bukti uang palsu dan alat pembuat uang yang diperlihatkan di Mapolres Bone, Selasa (23/2/2016).

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Satuan Reskrim Polres Bone membongkar sindikat pembuat uang palsu.

Dari hasil pengembangan tiga pelaku yang sebelumnya diciduk, polisi menangkap pembuat serta pengedar uan palsu lainnya, lengkap dengan mesin cetakan uang.

(Baca juga:Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu Beredar di Bone)

Ada empat pelaku yang diciduk dari hail pengembangan kasus uang palsu, satu diantaranya adalah warga Sulawesi Tenggara.

Pelaku bernama Anwar (37) warga Kelurahan Palette, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Sulsel merupakan penyedia bahan dan alat pembuatan uang palsu.

Adapun Agus (45) warga Desa Awila, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara berperan sebagai fasilitator pengedar dengan pembuat.

Rahman (31) warga Desa Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone dan Agus Bin Wahe (37) warga Kelurahan Palette, Kecamatan Tanete Riattang Timur, berperan sebagai penggunting uang yang telah diprint.

Dari tangan keempatnya polisi menyita uang palsu senilai Rp 57 juta lebih, printer merek Epson dan peralatan kantor yang digunakan untuk membuat uang palsu.

Selain keempat pelaku, satu tersangka lainnya bernama Moko berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

"Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang kemarin, Alhamdulillah pengedar dan pembuatnya dapat kami amankan dengan barang bukti senilai Rp 57, 4 juta," ujar Kapolres Bone, AKBP Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan di Mapolres Bone Jl Yos Sudarso, Watampone, Bone, Selasa (23/2/2016).

Mantan Kapolres Tana Toraja tersebut memaparkan, keempat pelaku diciduk di salah satu rumah warga Lingkungan Kalicoppeng, Kelurahan Palette, Kecamatan Tanete Riattang Timur, oleh tim khusus Polsek Tanete Riattang yang dipimpin oleh Aiptu M Tahir.

“Kita terima laporan dari masyarakat tentang adanya pembuatan upal di Kelurahan Palette, kemudian Polsek Kota menindaklanjuti laporan itu,” kata Yuliar menceritakan secara singkat proses penangkapan sindikat pengedar uang palsu.

"Uang palsu ini memang hanya dicetak dengan menggunakan printer, tetapi kalau diselipkan dengan uang asli maka sulit dibedakan," ucap Kapolres Bone ini.

Ia menambahkan, uang palsu tersebut rencananya diedarkan di luar Kabupaten Bone.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved