Terdakwa Pencabulan Anak di Maros Divonis 12 Tahun Penjara
Pada persidangan tersebut, terdakwa juga didenda Rp 100 juta atau subsider hukuman penjara selama enam bulan.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Kadir Dg Tayang (46) telah divonis 12 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros yang dipimpin oleh Syahbuddin didampingi Jeni Tulang dan Melisa, pekan lalu.
Pada persidangan tersebut, terdakwa juga didenda Rp 100 juta atau subsider hukuman penjara selama enam bulan.
Humas PN Maros, Baryanto mengatakan, berdasarkan hasil persidangan, Kadir terbukti mencabuli anak di bawah umur, PJL yang masih berusia 5 tahun 9 bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah dan melakukan pencabulan terhadap anak. Dia dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang bomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak," kata Baryanto, Minggu (21/2/2016)
Sebelum vonis, pengadilan telah memeriksa kasus tersebut dari sisi yuridis, maupun non yuridis, seperti sosiologis dan psikologis.
Pada proses sidang tuntuntan 28 Januari 2016 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dipimpin Herry, menuntut supaya terdakwa dihukum 13 tahun penjara
"Atas pertimbangan itu majelis memutuskan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Ini lebih ringan setahun dibanding tuntutan jaksa," ujarnya.(*)