Kejari Parepare Dalami Penggunaan Dana BLUD Bangun RS Andi Makkasau
terdapat tanda tanya besar dalam pembangunan fisik VIP room ini karena anggarannya dari BLUD
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mendalami proses pembangunan fisik Ruangan VIP pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau yang anggarannya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri mengatakan, terdapat tanda tanya besar dalam pembangunan fisik VIP room ini karena anggarannya dari BLUD sementara anggaran tersebut diperuntukkan untuk biaya operasional atau darurat kebutuhan rumah sakit.
"Dana BLUD ini untuk pengadaan barang dan jasa berupa operasional dan hal yang darurat di rumah sakit, sementara untuk aspek pembangunan fisik ini tidak tahu daruratnya dimana,"jelasnya, Minggu (20/2/2016).
Ia mengatakan, pasca melalukan sidak, dan meminta kontrak bangunan fisik rumah sakit yang terbengkalai dan menjadi trmpat sampah ini.
"Saya minta kontraknya untuk dipelajari tetapi hingga sekarang belum ada,"jelasnya.
Ia menambahkan, item lain yang mau dipelajari dari kontrak adalah dasar aturaj sehingga anggaran BLUD senilai Rp 900 juta dikerjakan tanpa melalui seleksi melainkan penunjukan langsung.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) RSUD Andi Makkasau, Dr Muh Yamin mengungkapkan jika pembangunan fisik VIP room ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
"Anggaran di bawah Rp 1 miliar untuk penggunaan dana BLUD memang tidak melalui tender karena Peraturan Presiden (Pepres) no 54 tahun 2010 mengatur khusus,"katanya.(*)