Cuma Ini Modal Saipul Jamil ‘Gagahi’ Remaja 17 Tahun
Saipul dijerat Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya menjelaskan SJ atau Saipul Jamil suka memberikan uang Rp 50 ribu ke korban DS (17) setiap kali bertemu dengannya.
DS diduga merupakan korban pencabulan Saipul Jamil. Saipul pun telah menjadi tersangka dan ditahan.
Pertemuan pada Kamis (18/2/2016) pagi, juga bukan pertemuan mereka yang pertama.
"Korban dan SJ telah mengenal dari 31 Januari di sebuah acara televisi sebagai penonton.
Kemudian SJ sering mengajak korban ke rumahnya dan dikasih duit Rp 50 ribu," ujar Kompol Ari Cahya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (18/2/2016)
Ari menjelaskan bahwa korban pada Rabu malam ingin pulang ke rumah namun diajak Saipul ke rumahnya dan di sanalah diduga terjadi perbuatan asusila.
Korban bernama DS itu sempat menolak berhubungan dengan Saipul Jamil namun Saipul kemudian mengiming-imingi sejumlah uang agar dirinya melakukan hal tersebut.
Ari mengatakan pertama kali korban dan Saipul Jamil bertemu berawal saat sama-sama berada di sebuah acara stasiun televisi swasta sejak 31 Januari bulan lalu. Lalu pada hari Rabu (17/2) mereka bertemu kembali di salah satu acara televisi swasta di Kawasan Grogol, Jakarta Barat. Saipul Jamil meminta DS untuk main di rumahnya di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Jadi DS sempat main ke rumah SJ, sekitar dinihari tadi. Sebelumnya, DS tengah menonton sebuah acara di stasiun televisi swasta yang dibintangi SJ. Sekitar pukul 01.00 WIB, yang bersangkutan (DS), diminta SJ untuk membantunya berberes-beres, usai melakukan shooting," kata Ari, Kamis (18/2).
Saat Saipul Jamil dan DS tiba di rumah, dia tak sungkan meminta bantuan remaja pria itu untuk memijat tubuhnya di kamar yang berada di lantai 2 kediamannya. DS yang sempat menyudahi dengan berbagai alasan, namun mantan suami Dewi Persik tersebut meminta lagi karena membuat birahinya semakin memuncak.
"Usai SJ dipijat, ada saja permintaan-permintaan SJ yang terbilang kurang pantas kita jelaskan. DS ini kaget dan mencoba menghindari SJ. Diketahui juga, DS ini sering diberikan uang Rp 50 ribu. Diduga sebelum dipijat, DS ini sudah diiming-imingi uang," ucap Ari.
"SJ dijerat Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.