Bibir Bengkak, Warga Dua Boccoe Polisikan Tetangganya
Pelaku diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ilham Mangenre
justang/tribunbone.com
Kantor Polsek Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Rabu (17/2/2016)
TRIBUNBONE.COM, DUA BOCCOE- Haerul, warga Dusun Wide Desa Tocina, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, melaporkan tetangganya ke polisi, mengaku dianiaya.
Haerul mengaku dianiaya Dg Malinta sekitar pukul 23.00 wita, Sabtu (13/2/2016).
"Pelaku sudah ditahan dengan percobaan hukuman penjara 20 hari kedepan, korban bengkak bibirnya," kata Kapolsek Dua Boccoe, AKP Risal, kepada tribunbone.com, kemarin.
Pelaku diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polsek-dua-boccoe_20160218_073315.jpg)