Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bibir Bengkak, Warga Dua Boccoe Polisikan Tetangganya

Pelaku diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ilham Mangenre
justang/tribunbone.com
Kantor Polsek Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Rabu (17/2/2016) 

TRIBUNBONE.COM, DUA BOCCOE- Haerul, warga Dusun Wide Desa Tocina, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, melaporkan tetangganya ke polisi, mengaku dianiaya.

Haerul mengaku dianiaya Dg Malinta sekitar pukul 23.00 wita, Sabtu (13/2/2016).

"Pelaku sudah ditahan dengan percobaan hukuman penjara 20 hari kedepan, korban bengkak bibirnya," kata Kapolsek Dua Boccoe, AKP Risal, kepada tribunbone.com, kemarin.

Pelaku diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved