Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagi, Satpol PP Makassar Tertibkan PKL

Tentunya dalam penertiban ini, mereka yang ditertibkan akan di kenai denda maksimal Rp 50 ribu sesuai perda no. 10 tahun 1990 tentang pembinaan PKL.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Lagi, Satpol PP Makassar Tertibkan PKL
HANDOVER/SATPOL PP MAKASSAR
Satpol PP Makassaer kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik di kota Makassar, Senin (15/2/2016).

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Satpol PP Makassaer kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik di kota Makassar, Senin (15/2/2016).

Penyidik PPNS Satpol PP, Munir Alianto mengatakan, sedikitnya belasan PKL yang terjaring dalam penertiban yang dilakukan di Jl Perintis Kemerdekaan, dan di Kawasan Parar Tradisional Makassar.

Tentunya dalam penertiban ini, mereka yang ditertibkan akan di kenai denda maksimal Rp 50 ribu sesuai perda no. 10 tahun 1990 tentang pembinaan PKL.

Penertiban ini atas agenda Sat Poo PP Makassar untuk sterilisasi kota Makassar dari PKL yang beraktivitas diatas tanah negara.

"Mereka ini sebahagian besar beraktivitas dibahu jalan dan pedestrian," kata Munir, via Whats App

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved