Dirut RSUD Jeneponto Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Pekan Depan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjadwalkan sidang perdana bagi mantan Dirut RSUD tersebut pada Selasa (23/2/2016).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Passewang, , Saharuddin akan disidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Passewang, Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjadwalkan sidang perdana bagi mantan Dirut RSUD tersebut pada Selasa (23/2/2016).
"Sidangnya dijadwalkan pekan depan,"kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino kepada wartawan, Senin (15/2/2016) siang.
Informasi yang diperoleh Tribun, Saharuddin merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BPJS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg Pasewang kabupaten Jeneponto tahun 2014
Dana BPJS itu dikelola RSUD Lanto Daeng Passewang dengan anggaran Rp 16,5 miliar pada tahun 2014.
Saharuddin diduga menyalahgunakan anggaran BPJS itu padahal tidak memiliki kewenangan tersebut.
Buntutnya, timbul kerugian negara berkisar Rp 2,9 miliar, sesuai perhitungan BPKP Sulawesi Selatan.(*)