Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berjualan di Badan Jalan, Satpol PP Maros Tertibkan Puluhan PKL

Pada operasi tersebit Satpol PP menertibkan PKL di Jalan Lanto Dg Pasewang.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Satpol PP Maros melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di sepanjang jalan poros Maros, Senin (16/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Satpol PP Maros melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di sepanjang jalan poros Maros, Senin (16/2/2016).

Pada operasi tersebit Satpol PP menertibkan PKL di Jalan Lanto Dg Pasewang, depan kantor Pengadilan Agama Maros, depan pasar Maccopa dan di Batangase. Puluhan PKL berhasil ditertibkan.

"Kami melakukan penertiban PKL, karena sangat menggangu arus lalulintas di sepanjang jalan Pronvisi," kata Kepala Bidang (Kabid) Penanganan dan Penindakan Satpol PP Edy Burhan.

Menurutnya, pedagang musiman yang berkeliaran dengan menggunakan gerobak dan berada di bahu jalan untuk menjajakan dagangannya sangat menggangu pengguna jalan.

Kepadatan dan kemacetan kerap terjadi di sekitar PKL lima tersebut jika pelanggannya memarkir kendaraan di badan jalan.

"Kami melihat Maros kerap terjadi macet akibat keberadaan PKL ini yang menjual di badan jalan dengan menggunakan gerobak. Makanya kami turun menertibkannya," katanya.

Edi mengaku, baru pertama kalinya turun melakukan penertiban. Makanya, Satpol PP masih memberikan toleransi dan memerintahkan pedagang itu memarkir gerobaknya, minimal tiga meter dari badan jalan.

Meski begitu, beberapa gerobak maupun mobil pick-up yang tidak layak pakai lagi diangkut dengan menggunakan Satpol PP. Hal itu terjadi di Batangase.

"Kami juga mengamankan beberapa tempat jualan pedagang yang disimpan di pinggir jalan," ujarnya.

Penertiban tersebut berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2015, tentang Ketertiban dan Ketentuan Umum masyarakat.

Untuk tahun 2016 ini, Satpol-PP masih tahap mensosialisasikan Perda tersebut. Namun pada 2017 mendatang, Satpol PP tidak akan memberikan toleransi kepada PKL.

"Tahun ini kami sementara sosialisasi, jadi masih ada toleransi. Tahun depan kami akan melakukan penindakan tegas. Kalau ada yang melanggar, kami berikan sanksi,"katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved