Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Pertandingan Volly Antar SKPD Sidrap, Pria Dilarang Lompat

Setiap regu yang terdiri dari tiga perempuan dan tiga pria.

Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Mahyuddin
zoom-inlihat foto Aturan Pertandingan Volly Antar SKPD Sidrap, Pria Dilarang Lompat
TRIBUNTIMUR/FATHIN
Sekretaris Daerah Sidrap, Ruslan dikenakan sanksi saat mengikuti pertandingan voli antar SKPD Sidrap dalam rangka HUT ke-672 Kabupaten Sidrap, Senin (15/2/2016). Ruslan Disanksi karena melompat.

TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Pertandingan voli antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap dalam rangka HUT ke-672 Kabupaten Sidrap, punya aturan berbeda yang unik.

Regu yang bertanding tediri dari enam orang.

Setiap regu yang terdiri dari tiga perempuan dan tiga pria.

Khusus pemain pria dalam tiap regu dilarang melompat.

Jika ada pemain pria yang ketahuan melompat saat menghadapi bola, langsung berbuah poin bagi tim lawan.

Panitia pertandingan voli, Suheri menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk setiap regu yang bertanding.

“Ini kesepakatan pertandingan yang sudah disampaikan kepada peserta saat technical meeting,” kata Suheri, Senin (15/2/2016).

Pertandingan itupun dipenuhi galak tawa dari penonton dan peserta lomba.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved