Oknum Karyawan Bank Terlibat Komplotan Passobis Mojong Sidrap
Tersangka bernama Sabri (40) adalah karyawan bank konvensional yang baru bekerja selama empat bulan.
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Salah satu dari tujuh tersangka penipuan online atau passobis yang diciduk polisi di Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, ternyata karyawan outsourcing salah satu bank konvensional di Sidrap.
(Baca juga: Passobis Perlengkapan Bayi Tidak Kenal dengan Mama Minta Pulsa)
Tersangka bernama Sabri (40) adalah karyawan bank konvensional yang baru bekerja selama empat bulan.
Dari pengakuannya, Sabri bertugas untuk mentrasfer uang korban dari rekening tak bertuan ke rekening rekannya.
“Kalau ada transaksi masuk dari korban, langsung saya pindahkan ke rekening pribadi milik teman saya dengan mini ATM,” jelas Sabri kepada polisi, Sabtu (13/2/2016).
Mini ATM adalah fasilitas yang ada pada mesin gesek untuk melayani transaksi perbankan secara non tunai.
Sabri menyebut hanya mendapat dua persen dari transaksi yang dilakukannya.
“Kalau nilainya Rp100 ribu, saya dapat Rp 2 ribu, paling banyak dapat Rp 500 ribu,” jelas Sabri.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar menyebutkan, pihaknya akan memanggil pihak bank, termpat sabti bekerja untuk mengklarifikasi kepemilikan mini ATM itu.
“Kita pasti panggil pihak bank untuk klarifikasi mini ATM itu dan juga untuk mengetahui aliran uang hasil kejahatan mereka,” ucap Anggi.
Anggi yakin, komplotan passobis yang dirungkus satuannya adalah sindikat penipuan online beromzet ratusan hingga miliaran rupiah per bulan.
“Kalau melihat rekeningnya, omzetnya miliaran rupiah, bulan kemarin aja mereka bisa dapat total unag hasil nipu hingga Rp 900 juta,” ujar Anggi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/passsobis_20160213_223143.jpg)