Kasasi Kedaluarsa, Vonis Mati Terpidana Narkoba Amir Aco Sudah Inkrah
Pasalnya yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi dari batas waktu yang diberikan pada 10 Februari 2016 kemarin.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Humas Pengadilan Negeri Makassar , Ibrahim Palino mengatakan, vonis mati terpidana narkoba Amir Aco sudah berkekuatan hukum tetap atau inkract.
Pasalnya yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi dari batas waktu yang diberikan pada 10 Februari 2016 kemarin.
"Vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkract karena dia tidak mengajukan kasasi, kata Ibrahim Palino, Kamis (11/2/2016)
Meski demikian, Ibrahim mengaku proses eksekusi tidak bisa langsung dilakakukan. Alasanya, pemilik sabu seberat 1 kilogram dan 4208 butir ekstasi masih mempunyai kesempatan mengajukan upaya hukum lainya.
"Tidak bisa langsung eksekusi karena terpidana masih bisa menempuh upaya PK atau meminta grasi ke Presiden,"katanya.
Amir Aco merupakan terpidana mati yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar beberapa bulan lalu, dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Amir divonis bersalah atas perbuatannya menguasai narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan 4208 butir ekstasi.
Amir Aco diketahui dibekuk polisi saat digelar operasi cipta kondisi di Jalan Botolempangan Makassar, 16 Januari 2015 lalu.(*)