Satpol PP Tertibkan Penjual Senapan Angin di Jl Perintis Kemerdekaan
Sekretaris Satpol PP Makassar Ikbal Asnan mengatakan. PKL yang ditertibkan ini salah satunya penjual senapan angin.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER/SATPOL PP MAKASSAR
Tim Satpol PP Makassar kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jl Perintis Kemerdekaan Makassar.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR-Tim Satpol PP Makassar kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jl Perintis Kemerdekaan Makassar.
Sekretaris Satpol PP Makassar Ikbal Asnan mengatakan. PKL yang ditertibkan ini salah satunya penjual senapan angin.
"Mereka melanggar Perda 10 tahun 1990, tentang larangan PKL beroperasi diatas space publik," katanya via WhatsApp, Rabu (10/2/2016)
Ikbal mengungkpakan sekitar 30 tim Satpol yang turun menertibkan PKL dibantu dengan pihak Kecamatan Tamalanrea.
Ikbal menambahkan, tahun 2016 ini Pemkot Makassar berkomitmen untuk mengefektifkan peruntukan dari sarana publik.
Seperti dicontohkan Ikbal, fungsi pedestrian itu adalah untuk pejalan kaki bukan untuk PKL.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/senapan-angin_20160210_223240.jpg)