Bawa Sabu, IRT Asal Jl Pongtiku Makassar Diringkus Polisi
Dg Layu alias Gadis (38) warga Jl Pongtiku diringkus saat melintas mengendarai sepeda motor di Jl Diponegoro Makassar.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan oleh Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Selasa (9/2/2016) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dg Layu alias Gadis (38) warga Jl Pongtiku diringkus saat melintas mengendarai sepeda motor di Jl Diponegoro Makassar.
Saat digeledah petugas ditemukan satu saschet narkoba jenis sabu seberat satu gram.
Sabu ini diselipkan oleh pelaku di dompet miliknya.
Pelaku pun dikenai Pasal 114 uu no.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana seumur hidup serta denda paling sedikit 10 milyar rupiah. (*)