Kampung Narkoba di Tallo
Polisi Ciduk Wartawan Gadungan Saat Mau Beli Sabu di Sapiria
"Tidak pernah-ma pakai-ki Pak saya simpan terus-ji di dompet," ujar warga Jl Bitua Kecamatan Manggala ini.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Seorang wartawan gadungan ditangkap saat dilakukan pengembangan terkait penangkapan lima orang terduga kurir dan pengedar sabu di Kampung Sapiria Jl Pannampu Kecamatan Tallo, Senin (8/2/2016) sekitar pukul 02.00 Wita.
Safri (40) ditangkap di Jl Rappocini Raya. Ia saat itu dipancing oleh petugas Brimob Polda Sulselbar yang sebelumnya telah menangkap rekan pelaku.
Awalnya petugas menyita handphone milik Robbi yang merupakan terduga kurir yang diamankan sebelumnya di Sapiria.
Safri yang saat itu menghubungi Robbi berkeinginan membeli sabu ke Robbi.
Ia pun digiring untuk bertemu secara langsung. Petugas kemudian meringkus pelaku.
Saat digeledah ditemukan uang tunai Rp 400 ribu rupiah yang akan digunakan membeli sabu.
Selain itu juga saat dimintai membongkar isi dompetnya ditemukan pula kartu identitas wartawan gadungan.
Saat ditanyai ia mengaku tak pernah lagi menggunakan kartu identitas tersebut sejak beberapa bulan yang lalu.
"Tidak pernah-ma pakai-ki Pak saya simpan terus-ji di dompet," ujar warga Jl Bitua Kecamatan Manggala ini.
Sebelumnya personel gabungan Polda Sulselbar kembali menggrebek "Kampung Narkoba" Sapiria Jl Pannampu Kelurahan Tinumbu Kecamatan Tallo, Senin (8/2/2016) sekitar pukul 00.30 wita.
Lima orang berhasil diamankan. Saat digiring dan dilakukan pemeriksaan urine kelimanya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Adapun identitas kelimanya yakni YS (16) warga Jl Regge, Sukriadi alias Adi (27) warga Jl Jipang Raya, Abdul Haris alias Ryan (30) warga Jl Tidung III, Robbi (20) warga Jl Sunu Kompleks dosen Unhas, dan ARY (17) warga Jl Sunu II.
Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 1,6 juta rupiah, tiga unit handphone Samsung, kartu kredit, sepeda motor, dan sebilah badik. (*)