Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Banyak Dimiliki Orang Indonesia, Inilah Ilmu yang Dikuasai Jessica

Pakar Komunikasi Lely Arriane mengatakan bahwa Jessica mempunyai...

Tayang:
Editor: Ilham Arsyam
pinimg.com
jessica wongso 

Namun, terlepas dari itu semua, dia berharap agar seluruh masyarakat menunggu hasil dari pihak kepolisian dan persidangan dalam perkara Mirna.

Jessica bersalah atau tidak, hanya persidangan yang berhak memutuskannya.

Ada Orang Lain?

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudri Sitompul mengatakan jika bukan Jessica Kumala Wongso yang melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, maka Jessica merupakan orang yang salah di tempat yang salah.

Pasalnya, dia berada di tempat tersebut dan semua bukti mengarah kepada dirinya.

"Kalau bukan Jessica, maka Jessica orang salah di tempat yang salah. Banyak bukti yang diungkap oleh kepolisian dan mengarah kepada dia. Makanya dia tidak tepat berada di situ, waktu itu," ujarnya saat diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Dirinya menjelaskan dalam beberapa kasus yang sudah terjadi, meracuni seseorang hingga meninggal menggunakan zat Sianida jarang sekali terjadi.

Jika hal tersebut terjadi, Chudri memastikan ada orang dekat yang mempunyai akses dekat kepada korban.

"Ada orang-orang di sekitarnya yang mempunyai akses ke Mirna. Siapa dia? Ya lihat saja, siapa saja yang berada dalam satu meja. Kalau orang jauh, saya jarang temukan kasusnya," kata Chudri.

Dalam perkembangan yang dilihat olehnya, Chudri menilai kasus Mirna menjadi sebuah ujian bagi pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka dan dapat dibuktikan di pengadilan.

Selain itu, Chudri menilai kejadian Mirna memerlukan scientific evidence atau barang bukti ilmiah yang dapat mengungkapkan siapa pembunuh sebenarnya.

Dalam pasal 5 ayat 1 UU ITE, CCTV dapat dijadikan sebagai bukti tersurat jika hasil rekaman CCTV dijadikan Hardcopy.

"Bisa saja CCTV dijadikan alat bukti asal dijadikan dalam bentuk gambar di kertas. Nanti biar penyidik yang memberikan ke pengadilan dan hakim bisa menerapkan keyakinannya disitu," katanya.

Termasuk untuk kesaksian para Ahli yang dapat dijadikan masukan bagi para penyidik saat melakukan investigasi.

Jangan sampai penyidik menutup ruang itu, karena menganggap proses penyidikan merupakan wewenang mereka.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved