Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekretaris Panwaslu Sidrap Tetap Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Sekretaris Panwaslu Sidrap Tetap Divonis 1 Tahun Penjara
Dok. Google
ILUSTRASI

TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Pengadilan Tinggi Sulsel mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terkait banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidrap tahun 2014 senilai Rp 125 juta.

Dua terdakwa kasus ini, yakni Sekretaris Panwaslu Sidrap Kasmidi Tahir dan Hj Rahma divonis oleh Pengadilan Tipikor Makassar dan dikuatkan oleh putusan PT Sulsel 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menerima salinan putusan PT Sulsel tertanggal 11 Desember 2015 ini pada Jumat (5/2/16).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidrap, Andi Sumardi, mengatakan meski telah menerima salinan putusan PT Sulsel, pihaknya belum bisa menjebloskan kedua terdakwa ke lembaga pemasyarakatan karena keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa lain kasus ini, lanjut Sumardi, yakni Ketua Panwas Sidrap Hj Hasnah Basri, salinan putusannya belum diterima oleh Kejari Sidrap.

Hakim Tipikor Makassar juga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Hj Hasnah Basri.

Putusan ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved