Kejari Makassar Gandeng BPN Usut Pembebasan Lahan TPU Sudiang
Pembebasan lahan pembukuran seluar Rp 2,5 hektar itu diduga ada indikasi korupsi karena dana yang dikucurkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Makassar Gandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut kasus pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang di kecamatan Biringkanaya Makassar.
Pembebasan lahan pembukuran seluar Rp 2,5 hektar itu diduga ada indikasi korupsi karena dana yang dikucurkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Kejari Negeri Makassar, Dedy Suwardi mengemukakan pihaknya melibatkan Badan Pertanahan guna melakukan pengukuran di lokasi tanah pekuburan TPU Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.
Pengukuran tersebut, tidak lain untuk memastikan letak lokasi lahan yang dibebaskan dan memastikan data kepemilikan lahan ahli waris yang telah dibebaskan sesuai antara surat tanah dengan fakta lapangan.
"Kita akan melakukan pengukuran, apakah sudah sesuai dengan fakta antar surat dengan dilapangan,"kata Dedy, Kamis (4/2/2016).
Dia merencakan pengukuran ini dilaksanakan dalam waktu dekat ini bersama dengan tim dari BPN .
Dalam kasus ini diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menganggarkan pembebasan lahan pekuburan itu pada tahun 2014 senilai Rp 10 miliar untuk lahan seluas 2,5 hektar.
Namun, proyek pembebasan lahan tersebut diduga telah terjadi pelanggaran hukum. Proses pembebasan dianggap tidak sesuai prosedur.
Pasalnya, dana pembebasan yang telah dicairkan seluruhnya , diduga tidak sesuai peruntukan. Warga penerima lahan dianggap tidak memiliki alas hak yang jelas.
Indikasi lain yang ditemukan penyelidik adalah adanya penggelembungan harga pembebasan.(*)