Curiga Surat Pemanggilan Hatta Rahman Editan, Komisioner KPU Maros Diacam Dilapor ke Polda
Pasalnya, Amir mengaku keberatan dengan keterangan Datu yang telah menerima lampiran surat panggilan pertama Hatta Rahman dari LSM Pekan 21.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Ketua LSM Pekan 21, Amir mengancam akan melaporkan Komisioner KPU Maros, Saharuddin Datu ke Polda Sulselbar, Rabu (3/2/2016).
"Saya akan laporkan Datu ke Polda yang menyebut, kalau dia curiga dengan surat pemanggilan Hatta Rahman (Tersangka LED) adalah hasil editan," katanya.
Pasalnya, Amir mengaku keberatan dengan keterangan Datu yang telah menerima lampiran surat panggilan pertama Hatta Rahman dari LSM Pekan 21.
Sebelumnya, Datu mengaku menemukan kejanggalan pada surat itu. Kejanggalan tersebut yakni, Hatta Rahman dipanggil pertama oleh Bareskrim dengan surat nomor S.pgl/4154/XII/2015/Dit Tipideksus, 17 Desember 2015.
Sedangkan panggilan kedua pada tanggal 12 Desember 2015. Surat tersebut ditandangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal (Brigjend) Bambang Waskito.
"Itu keterangannya Datu salah. Hatta Rahman itu menerima surat tanggal 12 Desember 2015 dan dia diperiksa tanggal 17 Desember 2015. Surat itu bukan editan," kata Amir.