PN Makassar Berikan Kesempatan Amir Aco Ajukan Kasasi
Memberikan waktu 14 hari kepada terpidana narkoba, Amir Aco untuk mengajukan memori kasasi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Negeri Makassar memberikan waktu 14 hari kepada terpidana narkoba, Amir Aco untuk mengajukan memori kasasi.
Jika tidak dipenuhi, maka pengajuan kasasi terpidana mati ini dianggap kedaluarsa.
Diketahui, terpidana mati mengajukan Kasasi pada 26 Januari lalu. Namun hingga (1/2/2016) Amir Aco belum menyerahkan memori kasasinya.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, mengatakan pihaknya masih menunggu yang bersangkutan mengirimkan memori kasasi ke pengadilan sampai 10 Februari mendatang.
"Jika kasasi terpidana nantinya kedaluarsa maka, vonis bisa dinyatakan berkekuatan inkhrac," kata Ibrahim Palino.
Namun demikian, Kejaksaan belum bisa langsung melakukan proses eksekusi. Pasalnya, masih banyak upaya hukum lain yang bisa ditempu oleh terpidana.
"Tidak bisa langsung eksekusi,,karena masih bisa melakukan PK atau meminta grasi ke Presiden, sebutnya.
Amir Aco merupakan terpidana mati yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar beberapa bulan lalu, dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Amir divonis bersalah atas perbuatannya menguasai narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan 4.208 butir ekstasi. (*)