Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Dua Terdakwa Korupsi BSPS Ditentukan Hari Ini

Dua terdakwa Akbar dan Abu Bakar ‎akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan agenda vonis.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Nasib terdakwa korupsi ‎program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten Luwu, Sulawesi selatanditentukan, Senin (1/2/2016) hari ini.

Dua terdakwa Akbar dan Abu Bakar ‎akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan agenda vonis.

"Benar, rencananya hari ini klien kami akan jalani sidang lanjutan dengan agenda putusan,"kata Pengacara salah satu terdakwa.

‎Diberitakan sebelumnya, terdakwa Akbar dituntut 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan korupsi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten Luwu.‎

Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan materi tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (16/12/2015) siang lalu.

Selain Akbar, sebelumnya direktur CV Almira, Abubakar juga dijerat 3 tahun enam bulan penjara.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Muh Damis, Jaksa penuntut umum (JPU) Akbar dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 8 tentang penggelapan UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.

Menurut Akbar , selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Abubakar sendiri selaku direktur CV Almira dibebankan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 26 juta subsider enam bulan.

Sedangkan Akbar dibebankan mengembalikan kerugian negara Rp 225 juta subsider. Bilamana tidak memenuhi ketentuan itu maka masa hukuman diganti dua tahun penjara‎.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved