Polres Parepare Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp 6,5 Juta
Manangkap Sakka (61) warga Kecamatan Soreang Parepare, kedapatan mengedarkan uang palsu.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Sakka (61) warga Kecamatan Soreang Parepare, kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Sabtu (30/1/2016).
Sakka diringkus satuan Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort (Polres) Parepare di rumahnya setelah ditemukan beredar uang palsu dan ditelusuri asal uang tersebut dibelanjakan oleh pelaku.
"Di rumah pelaku turut disita barang bukti uang palsu sebanyak Rp 6,5 juta," jelas Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas.
Nugraha mengatakan, pelaku sudah berhasil mengedarkan lima lembar pecahan Rp100 ribu uang palsu tersebut.
"Rp 500 ribu sudah diedarkan dan sasarannya pedagang kaki lima," jelasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait peredaran uang palsu ini.(*)